PROFIL DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BULUNGAN :
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bulungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan. Pembentukan Dinas Ketahanan Pangan merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, antara lain mencakup ketersediaan dan konsumsi pangan seluruh penduduk yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat desa, kelurahan, keluarga hingga perorangan.
Tempat dan kedudukan :
Alamat surat : Kompleks Kebun Percontohan Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan Jalan Sengkawit Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. Lihat peta : https://goo.gl/maps/RjAWSeLwBYAHMW9J6
Website : ketapang.bulungan.go.id
VISI MISI DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BULUNGAN :
Beberapa tujuan pembangunan Kabupaten Bulungan dalam
RPJMD Kabupaten Bulungan tahun 2021-2026 dimana pencapaiannya
termasuk ada pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bulungan yakni:
Visi Kabupaten Bulungan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulungan Tahun 2021-
2026 :
“MEWUJUDKAN KABUPATEN BULUNGAN YANG BERDAULAT
PANGAN, MAJU DAN SEJAHTERA”
Visi dijabarkan lebih lanjut ke dalam misi yang akan menjadi tanggungjawab
Dinas Ketahanan Pangan. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh
anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan
mengenal keberadaan serta peran instansi pemerintah dalam
menyelenggarakan tugas pemerintahan. Oleh karena itu Dinas Ketahanan
Pangan mengemban misi pertama dalam RPJMD Kabupaten Bulungan
yaitu :
“MEWUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN YANG
BERBASIS KEARIFAN LOKAL“
Selain menjadi suatu institusi yang kompeten, Dinas Ketahanan
Pangan Kabupaten Bulungan juga harus menjadi suatu lembaga yang
kredibel dimana dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan
kompetensi, profesionalisme dan nilai- nilai luhur budaya bangsa serta
mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan
pribadi dan golongan.
TUPOKSI DINAS KETAHANANAN PANGAN KABUPATEN BULUNGAN:
Silahkan Download pada tautan ini : https://drive.google.com/file/d/1RHPB-QmA5-gfmv7iJM3gOQdZ-DmjKeza/view?usp=sharing